smuanya, disini saya akan menulis BLOG tentang cara pengisian SPT PPh ps 21/ 26...
smoga ini dapat membantu teman-teman smua y dalam mengisi SPT PPh ps 21/ 26.....
Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009, hal – hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas.
2. Surat Pemberitahuan ( SPT ) Masa Pajak Penghasilan ( PPh ) pasal 21 di tandatangani oleh Wajib pajak / Pengurus / Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kauasa Khusus.
3. SPT Masa PPh pasal 21 dianggap tidak dsampaikan apabila tidk ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan / atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/ KMK.04 / 2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/ PMK.03/ 2007 dan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP – 214/PJ/2001
4. PPh Pasal 21 dibayarkan/ disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/ 2007
5. Pembayaran / penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayarannya sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda sebesar Rp 100.000
Petunjuk Khusus
1721
SPT Masa PPh Pasal 21/ 26
i. Bagian Induk
v Beri tanda silang X pada kotak di depan baris SPT normal jika SPT yang disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang ( X ) pada kotak di depan baris SPT Pembetulan Ke - _ jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.
v Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris : SPT Pembetulan Ke - _ diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan. Contoh : pembetulan ke – 1 atas SPT PPh pasal 21 atau 26 Masa Pajak tahun 2009,
Maka diisi sebagai ( X ) SPT Pembetulan Ke – 1
v Tahun kalender ( diisi dengan tahun kalender yang barsangkutan )
v Masa pajak ( diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, untuk SPT Pembetulan, diisi
i. Bagian A
1. Angka 1 : NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada kartu NPWP
2. Angka 2 : Nama WP
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu NPWP
3. Angka 3 : Alamat
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak yang sekarang ditempati atau alamat terbaru
4. Angka 4 : Nomor Telepon
5. Angka 5 : Alamat Email
Diisi dengan alamat email ( jika pemotong pajak memiliki alamat email )
ii. Bagian B
1. Angka 6 - amgka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan / orang yang menerima penghasilan
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan / atau Pasal 26 yang dipotong
Catatan : untuk Masa Pajak desember, jumlah Penghasilan Bruto ( kolom 4 ) dan jumlah Pajak Terutang ( kolom 5 ) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.
2. Angka 20
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 6 – 19
3. Angka 21
Diisi PPh pasal 21 dan / atau pasal 26 yang telah di setor pada masa pajak Januari s.d November. Angka 21 ini diisi hanya pada Masa Pajak Desember
4. Angka 22
Diisi dengan jumlah pokok pajak STP PPh Pasal 21 dan / atau pasal 26
5. Angka 23
Berilah tanda X dalam kotak Masa Pajak da nisi kotak tahun kalender sesuai dengan saat terjadinya kelebihan setor PPh pasal 21 dan / atau 26
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah kelebihan setor PPh Pasal 21 atau 26. Kelebihan setor sebagaimana dimaksud pada angka 23 di antaranya meliputi : kelebihan pemotongan PPh pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP
6. Angka 24
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 21 + angka 22 + angka 23
7. Angka 25
Diisi dengan hasil pengurangan angka 20 dengan angka 24
8. Angka 25a
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan / atau 26 yang disetor dengan SSP PPh Pasal 21 di tanggung pemerintah
9. Angka 25b
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan / atau 26 yang di setor dengan SSP
10. Angka 26
Diisi dengan PPh Pasal 21 dan / atau 26 yang kurang ( lebih ) disetor pada SPT yang dibetulkan yang merupakan pindahan dari bagian B angka 25 dari SPT yang di betulkan
11. Angka 27
Diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 25 dengan jumlah angka 26
12. Angka 28
Apabila ternyata angka 25 atau angka 27 menunjukan lebih setor, kelebihan tersebut di perhitungkan oleh pemotong pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan di lakukannya perhitungan kembali.
i. Bagian C
Angka 29 – angka 31
· Kolom 3 : diisi dengan jumlah karyawan / orang yang menerima penghasilan
· Kolom 4 : diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang di bayarkan
· Kolom 5 : diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan / atau 26 yang di potong.
ii. Bagian D
Berilah tanda X dalam kotak yang telah di sediakan sesuai dengan lampiran yang di sampaikan
iii. Bagian E
· Kolom Penyataan
Beri tanda ( X ) pada kotak yang sesuai. Pimpinan ( yang tercantum namanya di dalam NAMA PIMPINAN )/ kuasanya wajib menandatangani dan membutuhkan nama lengkap, bulan, & tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang tersedia.
· Kolom diisi oleh petugas
Berilah tanda ( X )dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani & membutuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan & membutuhkan cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.

Daftar bukti pemotongan PPh ps 21 / ps 26 untuk pegawai
Tetap & penerima berkala
Formulir 1721 – 1 wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721 –A1/ A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Ps 21/ Ps 26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721- A1/ A2 kepada pegawai tetap / penerima pensiun/ THT/ jaminan hari tua maupun kepada pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, & pensiunanya.
i. Bagian A
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama WP
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Ps 21 / Ps 26 terutang
ii. Bagian A1
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto ( dr no. 1 s.d 20 )
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Ps 21 / Ps 26 terutang ( dr no. 1 s.d 20 )
iii. Bagian B
(…orang) : diisi dengan jumlah pegawai tetap & penerima pension / THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
iv. Bagian C
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto ( A1 & B )
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Ps 21 / Ps 26 terutang ( A1 & B )

Daftar perubahan pegawai tetap
Formulir 1721-11 wajib disampaikan hanya pada saat ada pegawai tetap yang keluar dan / ada pegawai tetap yang masuk atau pegawai tetap yang baru memiliki NPWP
a. Pegawai Tetap yang Keluar
Kolom 1 : diisi no urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama WP
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Ps 21/ Ps 26 terutang
b. Pegawai Tetap yang Masuk
Kolom 1 : diisi no urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama WP
Kolom 4 : diisi status karyawan ( TK, K, K/I, PH, HB )
Kolom 5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluarga sedarah & keluarga semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang
c. Pegawai yang Baru Memiliki NPWP
Kolom 1 : diisi no urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama WP
Kolom 4 : diisi status karyawan ( TK, K, K/I, PH, HB )
· TK : Tidak Kawin
· K : Kawin
· K/ I : Kawin dgn Istri yg mempunyai penghasilan
· PH : Wajib pajak kawin yg pisah harta & penghasilan
· HB : Wajib pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom 5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluarga sedarah & keluarga semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang
kalau untuk pembetulan yang dari 2 tahun kebelakang gimana?
BalasHapus